(Doc-Tirtoid)
Pekanbaru, mediasatu.co.id – Seorang pria berinisial JS ditangkap tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau karena terlibat dalam penjualan lahan secara ilegal. Ia menjual lahan di kawasan hutan lindung Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, pada Selasa (24/6/2025), mengungkapkan bahwa JS mengaku sebagai Batin Adat untuk melegalkan tindak kejahatannya. Menggunakan kedok tersebut, JS menerbitkan lebih dari 200 surat hibah palsu yang ia jual seharga Rp5 juta hingga Rp10 juta per surat.
“Lahan yang ia jual secara ilegal mencapai luas ratusan hektare. Termasuk kepada tersangka lain berinisial DY, yang kini sudah dalam proses pelimpahan ke kejaksaan,” jelasnya.
Direktur Reskrimsus, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan bahwa surat-surat hibah palsu itu ia gunakan untuk membuka lahan sawit di kawasan konservasi. Padahal semestinya menjadi habitat satwa langka seperti gajah Sumatera.
Dari hasil penyidikan, pihak berwenang telah menyita sejumlah barang bukti. Bukti tersebut antara lain cap adat, surat pengukuhan dan peta wilayah yang tersangka gunakan. Ia juga menambahkan bahwa penyidik masih terus mendalami kasus ini dan membuka peluang adanya penambahan jumlah tersangka. “Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah,” pungkasnya. (Red).