Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Kabar Baik! Bansos Triwulan II 2025 Mulai Dicairkan

10
×

Kabar Baik! Bansos Triwulan II 2025 Mulai Dicairkan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

(Doc-Pinterest)

Jakarta, mediasatu.co.id — Pemerintah mulai mencairkan bantuan sosial (bansos) triwulan II tahun 2025 senilai Rp10 triliun kepada 16,5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Pembagian bansos yang mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ini resmi berlangsung pada hari Rabu (28/5/2025).

Example 300x600

“Penyaluran mulai berlangsung hari ini secara bertahap,” ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) di kantor Kementerian Sosial, pada Rabu (28/5/2025) petang.

Penyaluran kali ini mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diperintahkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. DTSEN berguna untuk memastikan penerima bantuan adalah mereka yang benar-benar berhak, dengan data baru secara berkala.

Dari pembaruan data tersebut, sebanyak 1,8 juta keluarga tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan. Dana untuk mereka beralih kepada masyarakat yang lebih membutuhkan, terutama warga dalam kategori miskin ekstrem.

Di samping itu, Gus Ipul menegaskan bahwa pemutakhiran data berlangsung melalui dua cara. Pertama, lewat jalur formal melalui integrasi data antar-lembaga. Kedua, secara partisipatif melalui masukan masyarakat via fitur Usul dan Sanggah di aplikasi Cek Bansos.

Kemudian, ia juga mengimbau masyarakat yang ingin memperbarui status data untuk melengkapo persyaratan yang tersedia di aplikasi tersebut. “Kami minta masyarakat melengkapi syarat yang tersedia di aplikasi Cek Bansos jika ingin mengusulkan atau menyanggah data yang ada,” lanjutnya. Dengan sistem penyaluran yang lebih akurat dan transparan, pemerintah menargetkan pengurangan kemiskinan ekstrem dapat tercapai lebih cepat. (Red).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *