(Doc-Jakarta Utara Info)
Jakarta, mediasatu.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah resmi menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur persyaratan pendidikan bagi calon anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Dalam aturan baru ini, mereka yang berpendidikan minimal Sekolah Dasar (SD) kini dapat melamar pekerjaan tersebut.
“Saya sudah menandatangani untuk PPSU pasukan oranye itu, SD saja cukup. Dan saya sudah tanda tangani Pergub-nya,” ungkapnya, pada Senin (31/3/2025).
Tak hanya mengubah syarat pendidikan, ia juga menyesuaikan sistem evaluasi bagi pasukan oranye tersebut. Jika sebelumnya evaluasi berlangsung setiap tahun, kini masa evaluasi menjadi 3 tahun sekali.
“Evaluasi bukan lagi setiap tahun, tetapi saya pengennya 3 tahun sekali,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa evaluasi akan tetap berlangsung secara objektif berdasarkan kinerja individu. “Kalau memang dia masih rajin, kemudian bekerja keras, pasti akan kita perpanjang,” imbuhnya.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Jakarta berharap dapat memberikan kesempatan kerja lebih luas bagi masyarakat yang berpendidikan rendah. Selain itu, juga untuk memastikan stabilitas kerja bagi pasukan oranye yang telah menunjukkan dedikasi dan kinerja baik. (Red).