Kabar Gembira! Warga Bandung Kini Dapat Nikmati Layanan Pemakaman Gratis
Sebarkan artikel ini
(Doc-Info Kota Bandung)
Bandung, mediasatu.co.id – Pemerintah Kota Bandung kini menyediakan layanan pemakaman gratis bagi warganya. Kebijakan ini berlaku atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pemakaman dan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Kepala UPTD IV Pemakaman Diciptabintar Kota Bandung, Rita Shafira, menjelaskan bahwa dari 13 Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang ada, hanya TPU Rancacili dan TPU Nagrog yang masih memiliki lahan kosong. “Kebutuhan lahan pemakaman rata-rata mencapai 1 hingga 4 hektare per tahun, dengan angka kematian harian antara 18 hingga 23 orang,” jelasnya,bpada Selasan (25/2/2025).
Untuk mengatasi keterbatasan lahan, Pemkot Bandung menerapkan kebijakan pemakaman tumpang sesuai dengan Perda yang berlaku. Selain itu, TPU baru di Cidadap telah mereka buka untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Di samping itu, ia menegaskan bahwa seluruh layanan pemakaman di Kota Bandung aman gratis. Mulai dari pengadaan lahan, penggalian makam, hingga pengantaran jenazah. “Sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024, semua layanan pemakaman tidak terkena biaya,” ujarnya.
Meskipun demikian, ia mengakui bahwa masih ada oknum yang memanfaatkan situasi dengan meminta pungutan liar kepada keluarga jenazah. Ia mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan praktik pungutan liar dalam layanan pemakaman. (Red).