(Doc-Tirtoid)
Korea Selatan, mediasatu.co.id – Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol mendapatkan hukuman lima tahun penjara dari pengadilan setelah bersalah dalam kasus deklarasi darurat militer yang ia lakukan pada Desember 2024. Pengadilan menilai Yoon tidak mematuhi prosedur hukum yang sah dalam memberlakukan darurat militer. Ia juga terbukti memalsukan dokumen resmi serta menghalangi aparat penegak hukum saat berupaya mengeksekusi surat penangkapan terhadapnya.
“Terdakwa menyalahgunakan pengaruh besar yang ia miliki sebagai presiden. Tepatnya untuk mencegah pelaksanaan surat penangkapan yang sah melalui pejabat dari Dinas Pengamanan, yang secara efektif memprivatisasi pejabat-pejabat yang setia kepada Republik Korea demi keselamatan pribadi dan keuntungan pribadi,” ujar Hakim ketua, Jumat (16/1/2026).
Selain vonis 5 tahun penjara tersebut, Yoon masih harus menghadapi proses hukum lain yang terpisah. Dalam persidangan tersebut, ia terancam hukuman mati atas tuduhan merencanakan pemberontakan melalui deklarasi darurat militer tanpa dasar yang sah.
Tak hanya itu, Yoon juga berisiko mendapatkan hukuman tambahan hingga 10 tahun penjara karena menghalangi proses penyelidikan. Tuduhan ini berkaitan dengan tindakannya pada Januari tahun lalu, saat ia mengurung diri di kompleks kediamannya dan memerintahkan dinas pengamanan untuk menghadang para penyelidik. (Red).


















