(Doc-Istimewa)
Karawang, mediasatu.co.id – Kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan tiga orang di Jalan Raya Tanggul Rawagabus, Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur, kini memasuki tahap penyidikan.
Penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Karawang meningkatkan status perkara setelah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti, olah TKP, serta gelar perkara pada 16 Februari 2026.
Kasi Humas Polres Karawang, IPDA Cep Wildan, menyatakan proses tersebut dipimpin langsung oleh Kasatlantas AKP Sudirianto, disertai pendalaman terhadap keterangan pengemudi kendaraan yang terlibat.
Dalam perkara ini, polisi menerapkan Pasal 311 Ayat (5) atau Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait dugaan mengemudi yang membahayakan nyawa orang lain atau kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kecelakaan melibatkan truk trailer dan sedan, mengakibatkan tiga korban meninggal dunia serta tiga korban lainnya luka-luka dan telah dirawat.
Pengemudi truk berinisial HW, warga Kabupaten Purwakarta, telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Karawang. Hasil tes urine dan alkohol terhadap HW dinyatakan negatif.


















