(Doc-nixnews)
Manado, mediasatu.co.id – Polda Sulawesi Utara menetapkan nakhoda KM Barcelona V sebagai tersangka dalam kasus kebakaran kapal yang terjadi di perairan Talise, Minahasa Utara, Minggu (20/7/2025). Kapal tersebut sedang dalam pelayaran dari Kepulauan Talaud menuju Kota Manado saat insiden terjadi sekitar pukul 14.00 WITA.
Penetapan tersangka berlangsung setelah penyidik Direktorat Polairud Polda Sulut menggelar perkara. “Berdasarkan hasil gelar perkara Ditpolairud Polda Sulut lakukan, kami menetapkan satu tersangka berinisial IB,” ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Alamsyah P. Hasibuan di Manado, Senin (21/7/2025).
Kombes Alamsyah menjelaskan bahwa penetapan IB sebagai tersangka berlangsung karena adanya dugaan awal ketidaksesuaian jumlah penumpang dengan manifes kapal. Tak hanya itu, dugaan lain mengarah pada tidak berjalannya standar operasional prosedur (SOP) kedaruratan saat insiden kebakaran terjadi.
Pihak kepolisian juga memeriksa 13 anak buah kapal (ABK) dari KM Barcelona V. Hal ini sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap penyebab pasti kebakaran. (Red).