(Doc-Berita Kota Bandung)
Bandung, mediasatu.co.id – Seorang pria tewas usai tertabrak kereta api di petak CKH-KAC. Lebih tepatnya di daerah Kacapiring, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung pada hari Kamis (18/7/2024) sekitar pukul 17.20 WIB. Hingga saat ini, belum ada informasi pasti mengenai kronologi peristiwa tersebut.
Petugas Inafis Polrestabes Bandung langsung melakukan olah TKP untuk mengumpulkan bukti dan informasi terkait kejadian ini. Petugas PMI Kota Bandung bersama Komunitas Edan Sepur telah mengevakuasi jenazah korban ke rumah sakit.
Menanggapi insiden tersebut, PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 2 Bandung mengimbau warga untuk tidak melakukan aktivitas apapun di jalur kereta api, termasuk berjalan kaki, guna menghindari kecelakaan serupa. Larangan beraktivitas di jalur kereta api ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Insiden ini mengingatkan kita semua akan pentingnya menjaga keselamatan diri di sekitar area perlintasan kereta api. Serta perlu mematuhi peraturan yang ada demi kebaikan bersama.