(Doc-Pinterest)
Jakarta, mediasatu.co.id – Program pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang berlangsung selama periode 2020–2022 ternyata sudah dirancang sejak lama. Hal ini Kejaksaan Agung ungkap dalam konferensi pers pada Selasa (15/7/2025).
“Perencanaan terhadap program digitalisasi pendidikan ini sudah ada sejak jauh-jauh hari sebelum periode tahun anggaran 2020–2022. Bahkan sebelum yang bersangkutan masuk di kabinet,” kata Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Namun, keterlibatan Nadiem Makarim dalam proyek ini aktif sebelum ia resmi menjabat sebagai menteri. Pada Agustus 2019, bersama Jurist Tan dan Fiona Handayani, Nadiem membentuk grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core Team. Grup ini mereka gunakan untuk membahas strategi digitalisasi jika ia menjadi menteri.
Setelah menjabat secara resmi pada Oktober 2019, Nadiem langsung menunjuk Jurist Tan sebagai perwakilannya dalam rapat teknis pengadaan TIK. Rapat ini berlangsung Desember 2019 dan membahas penggunaan Chrome OS bersama Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan.
Kejaksaan juga menyebut bahwa Jurist Tan, yang hanya staf khusus, berinisiatif menghubungi Yeti Khim dan Ibrahim Arief untuk menyusun kontrak konsultan teknologi. Langkah ini menyalahi prosedur karena Tan tidak memiliki kewenangan struktural.
Tak berhenti di sana, Nadiem juga menjalin komunikasi langsung dengan pihak Google, di antaranya William dan Putri Datu Alam. Pembicaraan tersebut berkaitan dengan rencana co-investment sebesar 30% dari Google untuk mendukung proyek digitalisasi pendidikan. Puncaknya, pada 6 Mei 2020, Nadiem mengadakan rapat virtual bersama beberapa pihak internal. Mereka yaitu Jurist Tan, eks Direktur SD Sri Wahyuningsih, eks Direktur SMP Mulatsyah, serta Ibrahim Arief, membahas kelanjutan proyek Chromebook. (Red).