Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Kejagung Sita 72 Mobil Terkait Korupsi Kredit PT Sritex

59
×

Kejagung Sita 72 Mobil Terkait Korupsi Kredit PT Sritex

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

(Doc-Tirtoid)

Sukoharjo, mediasatu.co.id – Sebanyak 72 unit kendaraan disita oleh tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex Tbk. Penyitaan berlangsung di Gedung Sritex 2, Banmati, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa (8/7/2025).

Example 300x600

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut bahwa penyitaan berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. Tepatnya dalam pemberian kredit oleh Bank BJB, Bank DKI dan BPD Jawa Tengah kepada Sritex dan anak perusahaannya.

Menurut Harli, benda-benda yang mereka sita termasuk mobil-mobil tersebut merupakan alat yang pelaku gunakan dalam tindak pidana atau hasil dari tindak pidana. Selain itu, berada dalam penguasaan para tersangka atau pihak terkait.

Kendaraan yang Kejagung sita mencakup berbagai merek ternama seperti Subaru, Toyota, Lexus, Mercedes-Benz, hingga Isuzu. Saat ini, 10 unit mobil telah Kejagung amankan di Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang. Sedangkan sisanya masih mereka simpan di Sukoharjo dengan penjagaan oleh anggota TNI dan Kejari setempat.

Sebelumnya, rumah Direktur Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, serta kantor pusat perusahaan juga telah Kejagung geledah. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan 3 tersangka, yaitu:

  1. DS, eks pejabat Bank BJB.
  2. ZM, eks Direktur Utama Bank DKI.
  3. ISL, eks Direktur Utama PT Sritex. (Red).
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *