Bekasi, mediasatu.co.id – Pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap lima pelaku perampokan yang membunuh Nenek Bimih (71) di Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Para tersangka yang kini berada dalam tahanan adalah MR, AG, DA, M dan R.
“Dua pelaku kami amankan di Tangerang, sementara tiga lainnya di Karawang,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, pada Senin (17/2/2025).
Dalam insiden perampokan yang tragis ini, para pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp11 juta serta 1 unit ponsel milik korban. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor yang mereka gunakan dalam aksi kejahatan serta uang tunai Rp150 ribu.
Setiap pelaku memiliki peran masing-masing dalam perampokan ini yaitu sebagai berikut:
1. DA: otak perampokan, memperoleh bagian Rp1 juta.
2. MR & AG: pelaku utama yang mencekik korban hingga meninggal dunia. Masing-masing mendapat Rp4,5 juta.
3. M & R: bertindak sebagai sopir yang mengantar dan menjemput komplotan, menerima Rp500 ribu.
“MR bukan hanya eksekutor, tapi juga yang mengikat dan mencekik korban hingga meninggal dunia,” jelasnya.
Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP. (Red).