(Doc-Bekasi 24 Jam)
Bekasi, mediasatu.co.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menetapkan Ino Hermawati, Kepala Desa Karangrahayu, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pada Selasa (9/7/2024) lalu. Penetapan ini terkait dugaan penyalahgunaan uang hasil sewa tanah aset desa seluas 180 meter persegi kepada 24 orang penyewa.
“Kami menemukan bahwa uang hasil pemungutan sewa sebesar Rp 630 juta tidak masuk ke rekening kas desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD). Selain itu, ia tidak menggunakan dana tersebut untuk keperluan desa berdasarkan perencanaan APBDes. Melainkan untuk keperluan pribadi,” jelas Rahmadhy Seno, Kasi Intel Kejari Kabupaten Bekasi, dalam keterangannya pada Jumat (12/7/2024).
Kasus ini menambah daftar panjang korupsi di tingkat desa yang berhasil terungkap. Harapannya, tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.