(Doc-Istimewa)
Karawang, mediasatu.co.id – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait 48 pelaksana proyek rumah tidak layak huni (Rutilahu) yang menerima kelebihan bayar menuai kritik dari berbagai pihak. Mereka menerima kelebihan bayar dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) dan berlangsung lebih dari satu kali.
Pengamat hukum sekaligus pemerhati kebijakan pemerintahan, Asep Agustian atau Askun, menilai lemahnya pengawasan menjadi penyebabnya. “Pengawasan mandul dan perhitungannya pun tidak jelas sehingga ada kelebihan bayar. Temuan soal ini di Dinas PRKP bukan kali ini saja, tapi sebelumnya juga kerap ada temuan seperti ini. Kasihan kepala dinasnya sementara bawahannya yang kerjanya enggak benar,” ujarnya.
Ia bahkan mengungkapkan adanya dugaan sejumlah oknum pemborong yang meminjam bendera perusahaan lain demi mendapatkan banyak proyek. “Sekali lagi, pernah enggak dinas mengecek apakah benar kepemilikan perusahaan itu yang mengerjakan langsung proyek itu atau perusahaan itu dipinjam sama oknum pemborong,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Karawang, Dedi Indrasetiawan, mendesak agar kontraktor penerima kelebihan bayar tidak lagi terlibat dalam proyek pemerintah. “Kalau perlu blacklist kontraktor yang tidak mengembalikan kelebihan bayar,” tegas politisi Partai Demokrat itu, pada Jumat (22/8/2025) malam.
Di samping itu, ia juga menekankan pentingnya pengawasan lebih ketat dari Dinas PRKP. “Dinas terkait (bisa) bekerjasama dengan APH untuk mengejar pengembalian dari kelebihan bayar pembangunan Rutilahu,” tandasnya. (Red).


















