Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

KLH Segel Lima Perusahaan Tambang Diduga Pemicu Banjir di Sumbar

26
×

KLH Segel Lima Perusahaan Tambang Diduga Pemicu Banjir di Sumbar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

(Doc-Tirtoid)

Sumatera Barat, mediasatu.co.id – Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan yang menjadi pemicu banjir di Sumatra Barat. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel lima perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan elevasi tinggi. Penyegelan berlangsung setelah Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup menemukan bukti kuat bahwa kegiatan operasional perusahaan tersebut menyebabkan sedimentasi berat yang mengalir ke Sungai Batang Kuranji.

Example 300x600

Perusahaan yang operasionalnya berhenti meliputi PT Parambahan Jaya Abadi, PT Dian Darell Perdana, CV Lita Bakti Utama, CV Jumaidi, dan juga PT Solid Berkah Ilahi. Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa kerusakan lingkungan yang berdampak langsung pada keselamatan masyarakat tidak akan ia biarkan.

“Penyegelan ini adalah langkah awal untuk mengevaluasi total operasional perusahaan yang memicu banjir. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang mengabaikan dampak lingkungan dan keselamatan warga. Kepatuhan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi tanggung jawab moral yang harus mereka bayar mahal jika melanggarnya,” tegas Hanif, pada Minggu (21/12/2025).

Dari hasil pengawasan, petugas menemukan pelanggaran berat. Mulai dari ketiadaan sistem drainase di lokasi tambang, pembukaan lahan tanpa persetujuan lingkungan, hingga aktivitas tambang yang berjarak kurang dari 500 meter dari pemukiman warga tanpa pengelolaan dampak. Rangkaian pelanggaran tersebut secara langsung mempercepat pendangkalan sungai dan juga memicu luapan air saat hujan dengan intensitas tinggi.

Hanif memastikan evaluasi terhadap seluruh aktivitas pertambangan tersebut akan ia lakukan secara terbuka dan transparan demi menjamin hak masyarakat terdampak. “Ini adalah pesan keras, lingkungan bukan untuk dikorbankan. Kami akan mengejar setiap pelanggaran hingga ke akarnya. Hal ini memastikan hak rakyat atas lingkungan yang sehat dan aman tetap terjaga,” pungkasnya. (Red).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *