Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
InternasionalPolitik

Komisi I DPRD Karawang Apresiasi Penurunan Spanduk Calon Petahana di Beberapa Wilayah

33
×

Komisi I DPRD Karawang Apresiasi Penurunan Spanduk Calon Petahana di Beberapa Wilayah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

(Doc-Istimewa)

Karawang, mediasatu.co.id – Komisi I DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait masih adanya baliho calon petahana yang terpampang di beberapa kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang. Sedangkan calon tersebut sedang mengambil cuti kampanye. Rapat tersebut berlangsung bersama Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 01 Acep-Gina.
Pontas Hutahaean, yang mewakili Tim Hukum Pasangan 01 Acep-Gina, menjelaskan bahwa agenda pertemuan hari ini adalah untuk membahas dan berdiskusi mengenai keberadaan baliho, spanduk, serta billboard yang masih terpasang di kantor-kantor dinas Pemkab Karawang, yang memuat gambar petahana. Hal ini menjadi masalah karena seharusnya baliho tersebut sudah tidak berlaku, mengingat petahana tengah menjalani cuti di masa kampanye.
“Masih kita pertanyakan kepada pihak Eksekutif, Legislatif, KPU dan Bawaslu. Itu tujuan kedatangan kita, dari Bawaslu menjelaskan bahwa itu tidak termasuk Alat Peraga Kampanye (APK), terkait Baliho Petahana menyerahkan sepenuhnya kepada Eksekutif, mereka menafsirkan tidak masuk APK,” ujarnya, Jumat (18/10/2024).
Di samping itu, ia mengatakan bahwa sebagai contoh banyak sekali baliho Hari Jadi Karawang yang masih terpampang. Seharusnya sudah diganti karena sudah habis masa berlakunya. Bahkan hingga saat iniasih banyak baliho Calon Petahana yang masih terpampang sebagai Bupati Karawang.
Namun, ada beberapa daerah yang telah menurunkan spanduk bergambar Bupati yang sekarang sedang cuti sebagai Calon Petahana. Pihak DPRD Karawang pun sangat mengapresiasi hal tersebut.

Example 300x600

(Doc-Istimewa)

“Meski tidak ada sanksi tetapi kita bicara etika, Pemkab Karawang sudah mengeluarkan edaran terkait jargon Karawang Maju sudah tidak berlaku. Maka bagi ASN, baik perangkat desa dan lainnya tidak boleh menggunakan slogan Karawang Maju,” jelasnya.
“Kita pertanyakan apa ada sanksi? Namun belum ada jawaban yang mengenakkan, kalau bicara Surat Edaran tentu itu bagus. Tetapi kalau hanya edaran tidak ada sanksi, segera Eksekutif menindak ASN yang melakukan kampanye masif yang mendukung salahsatu calon,” imbuhnya.
Kemudian, ia juga mengatakan bahwa pihaknya sudah bersurat, menanyakan dasar KPU Karawang menentukan Metro TV untuk menayangkan Debat Kandidat. Katanya, tender termurah dari tiga rekomendasi TV Nasional akan terpilih.
“Jangan sampai ada dukung mendukung calon, kita mencari yang netral, mereka acuannya adalah tender, kedua karena alasan lokasi media yang mereka pilih memiliki lahan luas. Kami meminta karena semua masyarakat akan menonton, bukan hadir,” terangnya.
Terakhir, ia mengimbau bahwa saat acara Debat Kandidat jangan sampai ada Paslon yang merasa dirugikan, khususnya Paslon 1 Acep-Gina. Sehingga pihaknya meminta adanya pengkajian ulang. Namun, jawaban Ketua KPU yaitu terkait pemilihan harga penawaran. Karena alasan saat RDP tidak cukup, maka Hari Senin pihaknya akan pertanyakan kembali.
“Kami meminta KPU membuat kajian ulang karena peraturan di PKPU. Setiap penyiaran berkordinasi dengan Partai Politik Pengusung dan Team Pemenangan, katanya sudah mereka lakukan. Kami sendiri dari Paslon Acep-Gina tidak pernah mendapat informasi kordinasi dari KPU,” pungkasnya.
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *