Komisi XII DPR RI Sebut Larangan Pengecer Jual LPG 3 kg Sebabkan Kekacauan
Sebarkan artikel ini
(Doc-Fakta Indo)
Jakarta, mediasatu.co.id – Kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang melarang pengecer menjual LPG 3 kg mendapat kritik dari Komisi XII DPR RI. Wakil Ketua Komisi XII, Sugeng Suparwoto, menilai pengambilan kebijakan ini secara mendadak. Sebelumnya tidak ada sosialisasi dan uji coba yang memadai, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.
Menurutnya, keputusan ini memicu kekhawatiran masyarakat. Dengan menberhentikan pengecer dari rantai distribusi, pasokan gas LPG 3 kg hanya bisa masyarakat dapatkan dari pangkalan resmi.
“Itu kebijakan yang sangat mendadak, tidak melalui exercise lapangan, tidak melalui sosialisasi memadai dan uji coba lapangan. Tiba-tiba ada pemotongan mata rantai paling ujung yakni pengecer. Tanpa melalui persiapan yang lain, maka terjadilah kekacauan,” jelasnya, pada Selasa (4/2/2025).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa penerapan kebijakan ini tanpa pemberitahuan kepada Komisi XII DPR. Oleh karena itu, DPR berencana memanggil Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, untuk meminta penjelasan dan mencari solusi atas permasalahan yang ada.
“Akan kita agendakan segera,” ungkapnya.
tak hanya bertugas dalam legislasi, penganggaran, dan pengawasan, tetapi juga harus dilibatkan dalam perumusan kebijakan.
Ia juga menekankan bahwa Komisi XII DPR memiliki peran penting dalam perumusan kebijakan. Tidak hanya terbatas pada urusan legislasi, penganggaran dan pengawasan saja.
“Wajib hukumnya bagi kami sebagai wakil rakyat, apapun problem-problem di tengah masyarakat akan kita segerakan untuk ada problem solving,” pungkasnya.