(Doc-Asli Garut)
Jakarta, mediasatu.co.id — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta agar meninjau kembali kebijakan yang melibatkan TNI dalam pendidikan siswa bermasalah. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebelumnya membuat kebijakan tersebut untuk mengatasi siswa yang sering tawuran.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menilai pelibatan TNI bukan bagian dari tugas dan kewenangan institusi tersebut. “Sebetulnya itu bukan kewenangan TNI untuk melakukan civic education (pendidikan kewarganegaraan). Mungkin perlu ada peninjauan kembali rencana itu, maksudnya apa,” ungkapnya, pada Jumat (2/5/2025).
Menurutnya, pelibatan lembaga negara seperti TNI, Polri, atau Komnas HAM dalam pendidikan boleh saja. Asalkan selama sebatas pengenalan fungsi dan tugas masing-masing institusi.
“Sebagai pendidikan karier untuk anak-anak siswa mengetahui apa tugas TNI, apa tugas polisi, apa tugas Komnas HAM, itu boleh saja,” ungkapnya.
Namun, ia menegaskan, jika TNI terlibat untuk memberikan pendidikan berbau kemiliteran sebagai bentuk hukuman, maka kebijakan tersebut keliru dan tidak berdasar hukum. “Oh, iya, dong (keliru). Itu proses di luar hukum kalau tidak berdasarkan hukum pidana bagi anak di bawah umur,” tegasnya. (Red).