(Doc-Istimewa)
Jakarta, mediasatu.co.id – Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menilai penetapan Presiden ke-2 RI Soeharto sebagai pahlawan nasional berpotensi menodai semangat reformasi. Kemudian, juga melukai korban pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi selama masa pemerintahannya.
Menurut Anis, periode 1966–1998 di bawah kepemimpinan Soeharto sarat dengan peristiwa yang berkategori sebagai pelanggaran HAM berat. Contohnya seperti peristiwa 1965/1966, penembakan misterius, Talangsari, Tanjung Priok, serta DOM Aceh. Berdasarkan penyelidikan Komnas HAM, seluruh peristiwa tersebut memenuhi unsur pelanggaran HAM berat. Hal ini sesuai UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
“Penetapan ini tidak hanya mencederai cita-cita Reformasi 1998 yang mengamanatkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Penetapan sebagai pahlawan nasional mencederai fakta sejarah dari berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi masa pemerintahan Soeharto 1966–1998,” ujar Anis dalam pernyataannya, Kamis (11/11/2025).
Anis menilai keputusan tersebut juga berpotensi melukai korban dan keluarganya yang hingga kini masih menuntut keadilan. Ia menegaskan, gelar pahlawan nasional tidak dapat dijadikan alasan untuk menghapus tanggung jawab atas pelanggaran HAM di masa lalu.
Sebagai contoh, Anis menyebut kerusuhan 13–15 Mei 1998 yang termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 UU Nomor 26 Tahun 2000, meliputi pembunuhan, penyiksaan, perkosaan, perampasan kemerdekaan, dan persekusi.
“Pemerintah harus berhati-hati dalam memberikan gelar kehormatan, sebab gelar pahlawan seharusnya menjadi teladan bagi generasi bangsa dalam menjunjung nilai keadilan dan juga kemanusiaan,” tegasnya. (Red).


















