Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat Ajukan Banding atas Putusan Etik Kasus Affan Kurniawan

4
×

Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat Ajukan Banding atas Putusan Etik Kasus Affan Kurniawan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

(Doc-Tirtoid)

Jakarta, mediasatu.co.id – Dua anggota Polri yang terjerat kasus etik terkait tragedi Affan Kurniawan, yakni Kompol Kosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat, resmi mengajukan banding. Langkah tersebut Mabes Polri sampaikan pada Rabu (10/9/2025).

Example 300x600

“Terhadap keputusan sidang KKEP (Komisi Kode Etik Kepolisian) yang telah berlangsung minggu lalu, keduanya telah mengajukan banding,” ujar Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Mabes Polri.

Dalam sidang KKEP sebelumnya, Kompol Kosmas yang menjabat sebagai Komandan Batalyon Resimen 4 Korbrimob mengalami sanksi terberat. Ia mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sedangkan Bripka Rohmat mendapat sanksi demosi selama 7 tahun.

Bripka Rohmat adalah sopir kendaraan taktis barakuda yang melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan hingga tewas. Sanksi demosi ini berarti penurunan jabatan dan mutasi ke satuan kerja lain. Dengan konsekuensi pengurangan gaji, tanggung jawab, serta tugas. (Red).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *