Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Korlantas Polri Bekukan Sementara Penggunaan Rotator dan Sirine Patwal

56
×

Korlantas Polri Bekukan Sementara Penggunaan Rotator dan Sirine Patwal

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

(Doc-Jakarta Utara Info)

Jakarta, mediasatu.co.id – Atas masukan masyarakat, Korlantas Polri memutuskan untuk menghentikan sementara penggunaan rotator dan sirine pada kendaraan patroli pengawalan (patwal). “Saya Kakorlantas, saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi padat,” ujar Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, di Mabes Polri, pada Jumat (19/9/2025).

Example 300x600

Agus menegaskan bahwa suara publik, termasuk generasi muda di media sosial, menjadi bahan evaluasi bagi Polri untuk meningkatkan kualitas pelayanan. “Semua masukan masyarakat itu hal positif untuk kita dan ini saya evaluasi. Biarpun ada ketentuannya pada saat kapan menggunakan sirene termasuk tot tot. Dan ini saya terima kasih kepada masyarakat untuk Korlantas sementara kita bekukan,” ucapnya.

Secara regulasi, lampu strobo dan sirine memang sah untuk kendaraan tertentu. Contohnya seperti pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, pengawalan pejabat negara, tamu asing, hingga konvoi resmi. Hal ini tertuang dalam Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, kembali menekankan larangan penggunaan rotator dan sirine pada kendaraan pribadi. “Kalau mau lapor boleh saja, sanksinya di Pasal 287 Ayat 4, sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp250 ribu. Ketika menemukan kendaraan pribadi di jalan gunakan rotator dan sirine berlebihan, diingatkan boleh saja. Tentunya lihat situasi juga, jangan sampai malah membuat kemacetan,” tuturnya. (Red).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *