Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Korupsi Kredit Fiktif, KPK Tahan Direksi BPR Jepara Artha dan Pengusaha Swasta

46
×

Korupsi Kredit Fiktif, KPK Tahan Direksi BPR Jepara Artha dan Pengusaha Swasta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

(Doc-Tirtoid)

Jakarta, mediasatu.co.id – Kasus dugaan korupsi kredit usaha fiktif di PT BPR Jepara Artha (Perseroda) akhirnya menyeret lima orang tersangka. Pada Kamis (18/9/2025), KPK resmi melakukan penahanan terhadap jajaran direksi bank milik daerah Jepara tersebut beserta seorang pengusaha swasta.

Example 300x600

Mereka adalah Jhendik Handoko (Direktur Utama), Iwan Nursusetyo (Direktur Bisnis dan Operasional), Ahmad Nasir (Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan), Ariyanto Sulistyono (Kepala Bagian Kredit), dan Mohammad Ibrahim Al-Asyari (Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang).

Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa sepanjang April 2022 hingga Juli 2023, bank tersebut telah mencairkan 40 kredit fiktif senilai Rp263,6 miliar dengan menggunakan identitas pinjaman yang dikendalikan Ibrahim.

“Kasus ini diduga telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp254 miliar,” jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK.

Awalnya, BPR Jepara Artha mendapat penyertaan modal dari Pemkab Jepara. Pada 2021, Jhendik mulai melakukan ekspansi kredit usaha dengan sistem sindikasi. Namun, pembiayaan usaha itu justru memburuk hingga macet, terutama dari dua grup debitur dengan nilai mencapai Rp130 miliar melalui 26 debitur terafiliasi.

Untuk menutup kredit bermasalah tersebut, Jhendik dan Ibrahim lalu bersepakat mencairkan kredit fiktif, yang sebagian digunakan menutup angsuran dan pelunasan pinjaman macet sebelumnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *