(Doc-Istimewa)
Jakarta, mediasatu.co.id – Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono, mendapat hukuman 7 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat. Ia terbukti terlibat dalam korupsi proyek jalur kereta api Besitang–Langsa pada periode 2017 hingga 2023.
Akibat tindakannya, negara mengalami kerugian mencapai Rp562,5 miliar. Dalam amar putusannya pada Senin (21/7/2025), Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara serta sejumlah hukuman tambahan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Prasetyo Boeditjahjono dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan.
Selain itu, terdakwa terkena denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak membayarnya, ia akan menjalani kurungan selama 4 bulan. Prasetyo juga wajib mengganti uang kerugian negara sebesar Rp2 miliar.
“Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 2 miliar,” tegas Syofia.
Apabila uang pengganti tidak terbayarkan, maka akan menjadi pidana kurungan selama 2 tahun. Dalam pertimbangan hukum, terdapat sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya tindakan Prasetyo bertentangan dengan semangat pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, juga menyebabkan menurunnya kepercayaan publik terhadap Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera Utara. Ia juga terbukti menerima hasil korupsi.
Namun, hakim juga mencatat hal-hal yang meringankan, seperti sikap sopan selama proses persidangan, tanggungan keluarga, dan usia terdakwa yang sudah lanjut. Prasetyo resmi bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 88 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah berganti dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Red).