(Doc-Istimewa)
Jakarta, mediasatu.co.id – Sejak Kamis (19/3) malam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Yaqut sebelumnya ditahan di Rutan KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026. Permohonan itu kemudian ditelaah dan disetujui dengan merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Benar, Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ (Yaqut), dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (21/3).
“Pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada tanggal 17 Maret 2026. Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” sebutnya.
Budi menegaskan bahwa pengalihan ini bersifat sementara dan tetap dalam pengawasan ketat KPK. “Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada Ybs,” ujarnya.
“Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” tambahnya.


















