(Doc-Tirtoid)
Jakarta, mediasatu.co.id – KPK memastikan bahwa penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep, Ketua Umum PSI, untuk perjalanannya ke Amerika Serikat bukan termasuk gratifikasi. Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kaesang bukanlah seorang penyelenggara negara. Sehingga penggunaan jet pribadi tersebut tidak masuk dalam kategori gratifikasi yang diatur dalam Undang-Undang.
“Direktorat gratifikasi telah menyampaikan kepada pimpinan. Karena yang bersangkutan bukan merupakan penyelenggara negara,” ucapnya, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (1/11/2024).
Ia menjelaskan bahwa gratifikasi menurut hukum adalah pemberian kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Hal tersebut sebagaimana yang tertera dalam Pasal 12B dan 12C Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, ia juga mencontohkan kasus-kasus serupa yang tidak termasuk gratifikasi. Contohnya seperti seorang dokter atau guru swasta yang menerima pemberian dari pasien atau muridnya karena mereka bukan pegawai negeri.
Berdasarkan penjelasan ini, KPK menegaskan tidak ada unsur gratifikasi dalam penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep. Sehingga tidak akan ada penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.