Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

KPK Tetapkan Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka Gratifikasi

9
×

KPK Tetapkan Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka Gratifikasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 (Doc-Istimewa)

Jakarta, mediasatu.co.id – Mantan Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019–2021, Ma’ruf Cahyono, resmi menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penetapan ini dalam pernyataan tertulis pada Kamis (2/7/2025).
“KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019–2021,” ujarnya.

Example 300x600

Penetapan ini berlangsung usai pemeriksaan terhadap dua saksi dari pihak swasta yaitu Andi Wirawan dan Jonathan Hartono. Namun, hanya Jonathan yang memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami keterkaitan investasi yang tersangka lakukan. “Kita dalami terkait dengan investasi yang tersangka lakukan,” tambahnya.

Menurut dugaan, Ma’ruf Cahyono menerima gratifikasi senilai Rp17 miliar. Nominal tersebut masih bersifat awal dan bisa berkembang seiring proses penyidikan. Pihak KPK menegaskan bahwa pemeriksaan akan terus berlanjut terhadap sejumlah saksi lain guna memperkuat bukti dan mengusut lebih jauh aliran dana dalam kasus ini. (Red).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *