(Doc-Idx Channel)
Jakarta, mediasatu.co.id – Komisi II DPR RI menyetujui draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR pada (25/8/2024), mereka menyetujui PKPU ini. Peraturan ini mengatur pendaftaran pencalonan kepala daerah (cakada) yang mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Ahmad Doli Kurnia, Ketua Komisi II DPR RI, memastikan bahwa isi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 mengakomodir putusan MK. Komisi II DPR RI, penyelenggara pemilu dan pemerintah yang hadir dalam rapat tersebut juga tidak mengajukan keberatan mengenai isi draf PKPU terbaru yang telah KPU susun.
“Semua putusan MK 60 dan 70 itu sudah diadopsi persis sama di PKPU itu,” ucapnya di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8/2024).
Kemudian, politikus Partai Golkar ini pun bertanya kepada peserta rapat mengenai persetujuan mereka untuk merevisi PKPU 8 Tahun 2024 sesuai dengan isi draf terbaru dari KPU. Peserta tersebut terdiri atas Komisi II DPR RI, Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP.
“Setuju,” ucap peserta rapat serempak.
(Doc-detikcom)
KPU akan mengambil syarat usia calon kepala daerah pada saat penetapan. Sebagaimana yang tertera dalam Putusan MK Nomor 70 Tahun 2024. Sementara itu, parpol atau gabungan parpol mencalonkan cakada berdasarkan perolehan suara dengan persentase yang menyesuaikan jumlah pemilih di DPT, sesuai dengan Putusan MK Nomor 60 Tahun 2024.
Dalam draf PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Pasal 11 mengatur ambang batas pencalonan cakada oleh parpol. Sedangkan, pada pasal 15 mencantumkan syarat calon kepala daerah, termasuk batas usia. Kedua pasal tersebut telah memuat syarat pendaftaran sesuai dengan putusan MK, yang memastikan bahwa umur calon gubernur harus 30 tahun pada saat penetapan. Serta penentuan ambang batas pencalonan berbasis jumlah pemilih.
Mochammad Afifuddin, Ketua KPU RI, menyatakan bahwa PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sudah menindaklanjuti putusan MK. Ia menegaskan bahwa KPU RI mengadopsi sepenuhnya putusan dan pertimbangan MK.