Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Langgar Surat Edaran, Mobil Dinas Pemkot Bekasi Berada di Jalur Mudik

27
×

Langgar Surat Edaran, Mobil Dinas Pemkot Bekasi Berada di Jalur Mudik

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

(Doc-Bekasi 24 Jam)

Bekasi, mediasatu.co.id – Sebuah mobil dinas milik Pemerintah Kota Bekasi berjenis Mitsubishi Xpander hitam terlihat melintas di ruas Tol Cipali pada Selasa sore (1/4/2025). Menurut dugaan, dengan nomor polisi B 1600 KQN tersebut Pemkot gunakan untuk mudik saat libur Idulfitri 1446 Hijriah/2025.

Example 300x600

Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto telah menerbitkan surat edaran (SE) pada 19 Maret 2025. Ia melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik dan berlibur. Aturan ini berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga Non-ASN di lingkungan Pemkot Bekasi.

Dalam SE tersebut, tertera bahwa seluruh kendaraan dinas, baik roda empat maupun roda dua, tidak boleh mereka gunakan di luar kepentingan dinas. Apalagi selama libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1446 H/2025 M.

“Seluruh kendaraan dinas jabatan/operasional, baik roda empat maupun roda dua milik Pemerintah Kota Bekasi dilarang untuk digunakan sebagai sarana transportasi mudik lebaran, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas pada Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025 M, baik oleh Aparatur Sipil Negara maupun Tenaga Non-ASN,” demikian bunyi poin pertama surat edaran tersebut.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Pemkot Bekasi mengenai dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas ini. Namun, masyarakat berharap pemerintah segera mengambil tindakan tegas jika pelanggaran ini terbukti. (Red).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *