(Doc-Istimewa)
Jakarta, mediasatu.co.id – Kepolisian Republik Indonesia menetapkan standar baru layanan darurat 110 dengan waktu respons panggilan maksimal 10 detik serta target kedatangan petugas di lokasi kejadian paling lama 10 menit.
Kebijakan tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR dan para Kapolda se-Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
“Kita memberikan waktu respons terhadap panggilan telepon 110 selama 10 detik. Ketika tidak diangkat maka dia akan naik ke jenjang yang lebih tinggi dari mulai Polsek, Polres, Polda, sampai dengan Mabes Polri. Kami membuat waktu pembatasan atau respons cepat untuk bisa datang ke TKP selama 10 menit. Ini juga mengacu standar PBB terkait quick respons (response cepat) layanan darurat kepolisian,” kata Kapolri.
Ia menjelaskan, sistem akan secara otomatis meneruskan panggilan yang tidak terjawab ke tingkat yang lebih tinggi, mulai dari Polsek hingga Mabes Polri, guna memastikan laporan masyarakat tetap tertangani.
Dalam penguatan layanan tersebut, Polri terintegrasi dengan Pemadam Kebakaran, RSUD, hingga Grab. “Kami melakukan integrasi dengan damkar, RSUD, hotline DPR RI, dan ke depan kami terus melakukan perbaikan dengan menyusun berbagai macam regulasi untuk mendukung kegiatan tersebut,” sambung Kapolri.
Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari komitmen Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan mempercepat penanganan situasi darurat di tengah masyarakat.


















