Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Lecehkan 19 Orang, Agus Buntung Terancam 12 Tahun Penjara

125
×

Lecehkan 19 Orang, Agus Buntung Terancam 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

(Doc-Fakta Indo)

Mataram, mediasatu.co.id – Pihak kepolisian resmi menahan IWAS (21) atau Agus Buntung di Lapas Kelas II-A Kuripan, Lombok Barat, pada Kamis (9/1/2025). Penahanan ini berlangsung setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menyatakan berkas perkara lengkap (P-21).
Menurut dugaan, Agus telah melakukan pelecehan secara seksual terhadap 19 korban dan terjerat ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Meski demikian, Agus tetap menyatakan dirinya tidak bersalah. “Kebenaran akan terungkap,” ujarnya saat meninggalkan Polda NTB untuk dibawa ke Kejari Mataram.
Proses penahanan di Kejari Mataram berlangsung dramatis. Agus menangis histeris, berteriak, bahkan mengancam akan mengakhiri hidupnya. Kuasa hukum Agus, Kurniadi, menyatakan bahwa reaksi tersebut merupakan dampak psikologis.
“Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis. IWAS ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung pada ibunya,” jelasnya.
Penahanan Agus berdasarkan bukti-bukti yang sebelumnya pihak berwenang kumpulkan. Termasuk pendapat ahli, hasil visum, serta analisis psikologi forensik dan kriminal. “Ini sudah memenuhi beberapa aspek. Adanya pendapat ahli, visum, psikologi forensik, dan psikologi kriminal. Ahli-ahli tersebut ada yang dari Universitas Mataram, Universitas Indonesia, bahkan ada yang dari Universitas Gadjah Mada (UGM),” ungkap Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena pelakunya adalah penyandang disabilitas yang memiliki keterbatasan fisik sejak lahir. Proses hukum akan terus berjalan dan pihak yang berwenang berjanji untuk menyelesaikan kasus ini secara adil.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *