(Doc-Info Bandung Kota)
Jakarta, mediasatu.co.id — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akhirnya mengambil langkah tegas untuk menghentikan praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi oleh perusahaan. Regulasi ini terbit bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional,
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 Tahun 2025. Surat tersebut berisi larangan bagi perusahaan untuk menahan ijazah maupun dokumen milik pekerja.
“Hari ini Selasa (20/5/2025), di mana kita merayakan Hari Kebangkitan Nasional. Saya selaku Menteri Ketenagakerjaan beserta jajaran menerbitkan Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 Tahun 2025. Surat tersebut tentang larangan penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja atau Buruh oleh Pemberi Kerja,” ujarnya, pada Selasa (20/5/2025).
Surat edaran tersebut berlaku secara nasional dan bertujuan kepada para gubernur. Selanjutnya mereka perlu meneruskannya kepada bupati dan wali kota di wilayah masing-masing. Pemerintah meminta agar adanya pengawasan, pembinaan dan penanganan jika terdapat pelanggaran.
Melalui SE ini, pemerintah melarang perusahaan untuk:
- Menahan ijazah dan dokumen pribadi karyawan seperti paspor, akta kelahiran, buku nikah, sertifikat kompetensi, dan BPKB.
- Menghalangi karyawan untuk mencari dan memperoleh pekerjaan yang lebih baik.
Oleh karena itu, langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir dalam melindungi hak dasar para pekerja. Dengan terbitnya aturan ini, harapannya tercipta lingkungan kerja yang lebih adil, transparan dan juga menghormati hak asasi manusia. (Red).