(Doc-Fakta Indo)
Jakarta, mediasatu.co.id – Upaya sejumlah restoran dan kafe memutar suara alam seperti kicau burung demi menghindari kewajiban royalti musik mendapat respons tegas dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa tindakan tersebut tetap tidak menghilangkan kewajiban hukum. Pasalnya, suara tersebut tetap memiliki hak dari produser rekaman.
“Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut. Jadi, tetap harus bayar,” tegasnya, Senin (4/7/2025).
Menurut Dharma, rekaman suara alam tetap mengandung hak terkait karena diproduksi oleh pihak yang memiliki hak hukum atas rekaman tersebut. Ia juga menegaskan bahwa kerja sama internasional membuat Indonesia tetap wajib membayar royalti ke luar negeri bila menggunakan rekaman asing.
“Harus bayar juga kalau pakai lagu luar negeri. Kita terikat perjanjian internasional. Kita punya kerja sama dengan luar negeri dan kita juga membayar ke sana,” jelasnya.
“Jangan bangun narasi seolah putar suara alam itu solusi,” tambahnya.
LMKN merujuk pada SK Menkumham RI 2016 yang menetapkan tarif royalti sebesar Rp60.000 per kursi per tahun bagi restoran dan kafe. Dharma mengingatkan bahwa royalti bukanlah beban, melainkan kewajiban hukum yang melekat pada penggunaan karya cipta.
“Bagaimana kita pakai sebagai menu tapi enggak mau bayar?” tutupnya. (Red).