MA Beri Sanksi Hakim dan Staf PN Surabaya Terkait Kasus Ronald
Sebarkan artikel ini
(Doc-Tirtoid)
Jakarta, mediasatu.co.id – Mahkamah Agung (MA) resmi memberikan sanksi berat dan ringan kepada 2 mantan petinggi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan tiga stafnya. Hal tersebut ia berikan atas dugaan pengaturan majelis dalam kasus vonis bebas terdakwa, Ronald Tannur.
Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, menyebutkan bahwa Tim Pemeriksa Badan Pengawasan menemukan adanya pelanggaran kode etik yang para terlapor lakukan. “Hasil pemeriksaan yang Tim Pemeriksa Bawas sampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung. Mengenai hasil terhadap para terlapor telah terjadi pelanggaran kode etik. Sebagaimana tertera dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI,” ucapnya, pada Kamis (2/1/2025).
Hakim berinisial R, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua PN Surabaya, melakukan pelanggaran berat. Ia mendapat sanksi berupa hakim non palu selama 2 tahun. Sementara itu, hakim berinisial D, yang merupakan mantan Wakil Ketua PN Surabaya, mendapat sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.
Dugaan kuat merujuk kepada Rudi Suparmono dan Dju Johnson Mira Mangngi sebagai hakim berinisial R dan D. Karena sebelumnya mereka menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua PN Surabaya.
Tak hanya hakim, 3 staf PN Surabaya berinisial RA, Y dan UA juga mendapat sanksi berat. Mereka mendapat hukuman berupa pembebasan dari jabatannya dan hanya dapat menjabat sebagai pelaksana selama 12 bulan.