(Doc-Bekasi Kekinian)
Bekasi, mediasatu.co.id — Dugaan korupsi pengadaan alat olahraga senilai Rp4,7 miliar di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bekasi memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi resmi menetapkan tiga orang tersangka, termasuk mantan Kepala Dispora, AZ.
Penetapan tersangka berlangsung setelah AZ bersama dua orang lainnya, yakni mantan aparatur sipil negara (ASN) berinisial MAR dan pihak ketiga berinisial M, menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan tersebut berlangsunh di Kantor Kejari Kota Bekasi pada Kamis (15/5/2025) sore.
“Penetapan tersangka dalam peristiwa ini sudah berdasarkan alat bukti,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, dalam keterangannya pada Kamis (15/5/2025) malam.
Setelah resmi menyandang status tersangka, pihak kepolisian membawa ketiganya ke Lapas Bulak Kapal, Bekasi Timur. Mereka pun menjalani masa penahanan sementara selama 20 hari ke depan dalam tahap penyidikan.
“Setelah penetapan ini, langsung kami bawa ke Lapas Bulak Kapal untuk penahanan tingkat penyidikan selama 20 hari,” katanya.
Ia menegaskan, meski sudah ada 3 tersangka, penyidikan kasus ini belum berhenti. Kejari Kota Bekasi terus mengusut keterlibatan pihak lain di lingkungan Dinas Pendidikan dan Olahraga Kota Bekasi.
“Terkait dengan hasil dan juga lain sebagainya, kita lihat saja nanti di persidangan seperti apa. Kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tambahnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi ini pertama kali mencuat ke publik setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran senilai Rp4,7 miliar. Dana tersebut terdapat dalam proyek pengadaan alat olahraga tahun 2023. Temuan BPK tersebut menjadi dasar awal penyelidikan yang kini telah menjerat 3 orang sebagai tersangka. (Red).