(Doc-Istimewa)
Jakarta, mediasatu.co.id – Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan sekaligus peredaran narkoba. Penetapan ini berkaitan dengan temuan koper putih yang berisi sejumlah narkotika miliknya. Koper tersebut berada di kediaman Aipda Dianita Agustina dan sebelumnya telah personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan amankan.
“Penyidik menuju kediaman Aipda D dan menemukan koper itu yang telah lebih dulu personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan amankan, ” ujar Kombes Pol. Zulkarnain Harahap.
Polisi menyita berbagai jenis barang bukti dalam pengungkapan tersebut. Di antaranya sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi serta dua butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram, 19 butir aprazolam, dua butir happy five, dan 5 gram ketamin.
Kasus ini turut menyeret nama Didik setelah sebelumnya Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, Malaungi, lebih dulu menjadi tersangka. Dalam pemeriksaan, Malaungi mengaku telah menyerahkan uang Rp1 miliar kepadanya
Uang tersebut merupakan bagian dari permintaan Rp1,8 miliar yang berkaitan dengan rencana pembelian mobil Alphard. Keterangan itu menjadi salah satu dasar pengembangan perkara oleh penyidik.


















