Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Marbut di Jakarta Utara Ditangkap Polisi Saat Transaksi Sabu

12
×

Marbut di Jakarta Utara Ditangkap Polisi Saat Transaksi Sabu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
(Doc-Fakta Jakarta)

Jakarta, mediasatu.co.id – AK (48), seorang marbut di Masjid Jami Al-Musyawaroh, Jalan Tipar Cakung, Cilincing, Jakarta Utara, tertangkap tangan oleh polisi. Karena ia sedang melakukan transaksi narkoba di lantai dua masjid tersebut pada Rabu (24/7/2024). Pelaku yang telah bekerja di masjid itu selama beberapa tahun, memanfaatkan tempat ibadah sebagai lokasi transaksi sabu-sabu sejak tahun 2019.

Kapolsek Koja, Kompol Muhammad Syahroni, menjelaskan bahwa pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang pria bernama Abad. Ternyata ia saat ini masih berada di penjara. Melalui telepon, pelaku memesan 21,26 gram sabu dari Abad dengan harga Rp 1 juta per gram. Setelah sabu tersebut ia terima, ia pun membaginya menjadi 27 paket kecil untuk ia distribusikan.

Example 300x600

“Keluar tahun 2019, 5 tahun nekat menjual sabu yang ia peroleh dari salah seorang rekan narapidana berinisial U melalui perantara seorang kurir inisial A,” jelasnya.

Kini, pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara selama 10 hingga 15 tahun sesuai dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih terus menyelidiki jaringan yang terlibat dalam kasus ini. Guna mengetahui lebih lanjut praktik peredaran narkoba yang memanfaatkan tempat ibadah sebagai lokasi transaksi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *