(Doc-Pinterest)
Jakarta, mediasatu.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi aset kripto. Hal tersebut sebagaimana tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang diundangkan pada 28 Juli 2025. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Agustus 2025.
Dalam aturan tersebut, transaksi kripto tidak lagi berlaku sebagai barang kena pajak, melainkan setara dengan surat berharga. “Atas penyerahan Aset Kripto yang sama dengan surat berharga tidak terkena Pajak Pertambahan Nilai,” demikian bunyi Pasal 2 Ayat (1) beleid, pada Rabu (30/7/2025).
Sebelumnya, berdasarkan PMK Nomor 81 Tahun 2024, pemerintah menetapkan bahwa aset kripto adalah Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud. Kemudian, mendapat PPN sebesar 0,12% hingga 0,24%, tergantung apakah platformnya terdaftar di Bappebti atau tidak.
PPN ini sebelumnya ditanggung oleh platform perdagangan aset kripto atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Namun, melalui aturan baru ini, pengenaan PPN atas transaksi kripto tersebut resmi terhapus.
Meski demikian, pemerintah tetap mengenakan PPN terhadap jasa yang PMSE berikan. Jasa tersebut meliputi aktivitas jual beli kripto menggunakan rupiah, tukar-menukar kripto (swap), serta layanan dompet elektronik. Contohnya seperti transfer, penyimpanan (deposit), dan penarikan dana. (Red).