Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Nadiem Makarim Didakwa Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek

46
×

Nadiem Makarim Didakwa Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

(Doc-nixnews)

Jakarta Pusat, mediasatu.co.id – Sidang perdana kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang tersebut, mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menerima uang sebesar Rp 809,59 miliar.

Example 300x600

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Roy Riady, menyampaikan bahwa dugaan penerimaan uang itu berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan juga Chrome Device Management (CDM). Ketika di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.

Jaksa menyebut, Nadiem mengarahkan spesifikasi pengadaan laptop agar menggunakan CDM atau Chrome Education Upgrade. Sehingga ekosistem pendidikan digital nasional Google kuasai.

“Uang yang Nadiem terima berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia,” ujar Roy dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/11).

Atas dakwaan tersebut, tim penasihat hukum Nadiem mengajukan eksepsi. Mereka menilai jaksa telah keliru dalam menyimpulkan adanya penerimaan uang oleh kliennya.

Kuasa hukum menyebut, tudingan memperkaya diri tidak sejalan dengan fakta kondisi keuangan Nadiem yang juga justru mengalami penurunan. “Bahwa dalil JPU mengenai ‘memperkaya diri sendiri’ semakin terbantahkan. Dengan fakta bahwa pada tahun 2023, nilai aset Terdakwa justru menurun drastis. Di mana sebelumnya harta kekayaan Terdakwa pada 2022 tercatat sebesar Rp 5,590 triliun,” ucap pengacara Nadiem, pada Senin (5/1).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *