Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

OJK Perintahkan Blokir 25.912 Rekening Terkait Judi Online

41
×

OJK Perintahkan Blokir 25.912 Rekening Terkait Judi Online

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

(Doc-Pinterest)

Jakarta, mediasatu.co.id – Sebanyak 25.912 rekening bank terindikasi terlibat dalam praktik judi online di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan data tersebut dan segera mendapat tindaklanjut dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Example 300x600

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan pihaknya telah memerintahkan bank-bank untuk memblokir seluruh rekening yang tercatat. “OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap sekitar 25.912 rekening. Ini Berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (4/8/2025).

Selain pemblokiran, OJK mendesak perbankan melakukan pemeriksaan mendalam melalui mekanisme Enhanced Due Diligence (EDD). Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan identitas maupun penyaluran dana bagi aktivitas ilegal.

OJK juga menekankan pentingnya peningkatan keamanan siber di sektor perbankan. “OJK telah meminta bank untuk meningkatkan deteksi terhadap ancaman siber. Dengan pemantauan anomali transaksi secara berkala,” tambahnya.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen OJK dalam menjaga keamanan dan integritas sistem keuangan nasional. Dengan langkah ini harapannya dapat meminimalisir terjadinya praktik judi online. (Red).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *