Palsukan Dokumen Tanah, Kades Kohod Akhirnya Ditangkap
Sebarkan artikel ini
(Doc-Jakarta Utara Info)
Tangerang, mediasatu.co.id – Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip, telah menjadi tersangka dalam perkara pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Pemalsuan tersebut ia lakukan pada kawasan pagar laut Tangerang.
Penetapan ini terjadi setelag Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melalui proses gelar perkara. Dalam proses yang berlangsung pada Selasa (18/2/2025) tersebut turut hadir pihak eksternal.
Di samping itu, ada 3 tersangka lainnya yang ikut terlibat. Mereka adalah Sekretaris Desa Kohod dan 2 orang penerima kuasa. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa menurut dugaan, mereka bersekongkol dalam pemalsuan dokumen untuk pengajuan hak bangunan.
“Dari hasil gelar perkara pada kesempatan ini penyidik dan peserta gelar telah sepakat menentukan empat tersangka. Di mana, keempat tersangka ini terkait pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak bangunan. Mereka antara lain saudara A kepala desa Kohod, Sekdes Kohod, dan dua penerima kuasa,” ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri. (Red).