(Doc-Istimewa)
Bandung, mediasatu.co.id – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang alumni di salah satu sekolah negeri di kawasan Kiaracondong, Kota Bandung, kini telah memasuki tahap penyidikan lebih lanjut. Peristiwa ini terjadi di SMAN 12 Bandung dan saat ini pihak kepolisian tengah menangani kasus tersebut.
Pihak kepolisian telah mengamankan AS, seorang alumni SMAN 12 Bandung angkatan 2025. Menurut dugaan, ia memasang kamera tersembunyi di beberapa toilet wanita di lingkungan sekolah. Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengungkapkan bahwa pelaku melancarkan aksinya sejak Desember 2024.
“Dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang pelaku lakukan menggunakan CCTV ataupun alat perekam di kamar mandi sekolah tersebut. Jadi yang bersangkutan menaruh alat perekam di kamar mandi. Kemudian, ia menyimpan di data handphone-nya dia sendiri,” jelasnya, pada Selasa (27/5/2025).
Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti. Barang tersebut antara lain 2 unit kamera, 2 unit handphone dan 5 buah baterai.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp200 juta.
Pihak SMAN 12 Bandung secara tegas menyatakan mengecam segala bentuk pelecehan seksual dan menyampaikan empati mendalam kepada para korban. Dalam siaran pers bernomor 197/PK.03.03.01/SMAN12 BDG, pihak sekolah menegaskan, “Kami berkomitmen untuk mengawal proses ini secara tegas, adil dan transparan demi menjaga integritas institusi sekaligus memberikan perlindungan kepada korban,” (Red).