Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Pastikan Sawah 3 Hektar ke Bawah Bebas PBB, Natala Sumedha: Ini Salah Satu Perlindungan Terhadap Petani

6
×

Pastikan Sawah 3 Hektar ke Bawah Bebas PBB, Natala Sumedha: Ini Salah Satu Perlindungan Terhadap Petani

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
(Doc-Istimewa)

Karawang, mediasatu.co.id – Ketua Fraksi PDIP DPRD Karawang Natala Sumedha SE.AK menegaskan bahwa pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk lahan pertanian di Kabupaten Karawang tidak boleh mengalami kenaikan pada awal 2026 mendatang. Hal ini ia sampaikan dalam rapat finalisasi KUA-PPAS Badan Anggaran DPRD Karawang dan RDP bersama Serikat Petani Karawang.

“Salah satu bentuk perlindungan terhadap petani adalah juga melindunginya dari sektor pajak. Bukan hanya bicara soal pupuk, soal tanah ataupun soal air. Namun soal sektor pajaknya pun harus pula dilindungi,” tegasnya pada Jumat (3/10/2025).

Example 300x600

Ia menyebut Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan perlu mendapat dukungan anggaran lebih besar untuk menjaga stabilitas sektor pertanian di tengah situasi ekonomi sulit. Komisi II DPRD juga telah meminta Bapenda Karawang agar tidak menaikkan pajak pertanian.

Meski demikian, Natala menilai kenaikan pajak untuk sektor industri wajar dilakukan. Sebab, masih banyak industri dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang relatif kecil.

“Kalau industri wajar pajaknya naik, karena kita juga butuh uang dan banyak yang NJOPnya yang hari ini masih kecil. Bayangkan ketika ada industri yang NJOPnya ada dibawah lahan pertanian. Makanya kita minta naik itu, karena kita juga butuh uang,” ungkap Sekretaris Komisi II DPRD Karawang dan anggota Badan Anggaran DPRD Karawang itu.

(Doc-Istimewa)

Menurutnya, jika pemerintah pusat tidak memberikan support terhadap petani, maka ia akan memberikan support melalui APBD II. Kemudian, politisi PDIP dari Dapil I itu juga mengingatkan pentingnya perlindungan petani lewat asuransi. Selain itu, juga menekankan agar petani Karawang menggarap lahan milik sendiri.

“Jangan kerja di sawah yang bukan milik sendiri,” pesannya. Ia pun sambil menyinggung soal beras Cianjur yang beredar di Karawang namun pajaknya tidak masuk ke kas daerah.

Menanggapi isu tersebut, Kepala Bapenda Karawang Sahali Kartawijaya memastikan bahwa tidak akan ada kenaikan PBB untuk lahan pertanian pada 2025–2026. ”Tidak ada kenaikan PBB pertanian. Jikalau ada nantinya akan kita subsidi silang dari industri mengevaluasi Perda 17 tahun 2023. Sesuai instruksi Kemendagri yang mengharuskan berlaku satu tarif/single tarif berkode 025 untuk industri, untuk pertanian yang buku 123 itu tidak ada kenaikan PBB. Kalaupun ada yang nilainya naik akan menggunakan perumusan NJKP. Dengan pengurang 20 persen sampai 100 persen, intinya untuk tahun 2025-2026 tetap nol, tetap sama,” jelasnya.

Ia menambahkan, Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2024 telah membebaskan pajak untuk lahan sawah di bawah 3 hektar, dengan evaluasi setiap tiga tahun untuk memastikan status lahan. “Soal ini akan kita evaluasi setiap 3 tahun. Hal ini guna memastikan keberadaan lokasi sawah itu, apakah tempat itu masih sawah ataukah telah berubah.” ujarnya. Selain itu, sejak 2021 Bapenda sudah tidak lagi menerima pembayaran PBB melalui petugas desa sebagai bagian dari sistem transparansi pengelolaan pajak daerah. (Red).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *