(Doc-Fakta Indo)
Sulawesi Selatan, mediasatu.co.id – SR (60), seorang kakek asal Kabupaten Bone, nekat menculik NA (14), siswi SMP tetangganya sendiri, setelah keluarga korban menolak lamarannya. Pelaku pun mengajak 4 orang lainnya yang merupakan pensiunan ASN untuk melancarkan aksinya.
Para pelaku yakni HJ (76), APR (56), RD (40) dan AD (55), ikut terlibat dalam penculikan yang terjadi saat korban baru pulang dari sekolah. Mereka memberhentikan korban di jalan, lalu membekap dan memaksanya masuk ke dalam mobil.
Warga sekitar sempat mendengar teriakan korban, namun enggan mendekat karena pelaku membawa senjata tajam. Akhirnya, warga setempat pun segera melaporkan insiden itu ke polisi. Aparat kepolisian lalu melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kelima pelaku.
Menurut keterangan polisi, SR telah beberapa kali datang ke rumah keluarga korban untuk melamar. “Infonya begitu (sudah datang melamar). Pernah beberapa kali datang ke rumah orang tuanya dan ngasih sesuatu juga,” ungkap AKP Alvin Aji Kurniawan dari Polres Bone.
Kini, para pelaku telah terjerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara antara 3 hingga 15 tahun. (Red).