(Doc-Istimewa)
Sumatera Utara, mediasatu.co.id – Menjelang waktu berbuka puasa pada Selasa (24/2/2026), seorang pedagang takjil di depan Masjid Raya Gunungtua, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, membuang seluruh dagangannya saat lapaknya ditertibkan petugas Satpol PP.
Penertiban dilakukan karena lapak berada di area yang dilarang. Adu argumen pun sempat terjadi antara pedagang dan petugas di lokasi.
“Bukan Ibu yang salah jualan, tempat Ibu yang salah,” kata salah satu petugas.
Setelah diminta memindahkan lapak ke lokasi lain yang tidak dipasangi garis polisi, pedagang tersebut justru meluapkan kekesalannya dengan membuang dagangan yang telah disiapkan untuk berbuka.
Peristiwa ini menuai perhatian luas di media sosial. Sejumlah warganet menilai pendekatan penertiban dapat dilakukan dengan cara yang lebih bijak dan solutif, khususnya di bulan Ramadan.
Ada pula yang mencontohkan praktik di China, di mana penataan pedagang dilakukan dengan membantu relokasi ke tempat sementara atau menyediakan area alternatif yang tetap ramai dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Bagi sebagian masyarakat, Ramadan semestinya menjadi momen untuk menumbuhkan empati antara aparat dan pelaku usaha kecil.


















