(Doc-Info Cikarang Karawang)
Bandung, mediasatu.co.id – Pegi Setiawan kini lepas dari status tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada 2016 lalu. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan praperadilan atas pengajuan Pegi Setiawan. Dalam amar putusannya, Hakim Eman menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jawa Barat tidak sah.
“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ucal Hakim Eman Sulaeman di PN Bandung, pada Senin (8/7/2024).
Kasus pembunuhan Vina dan Eky sempat menggemparkan publik pada tahun 2016. Dalam proses penyidikan, Polda Jawa Barat menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka. Namun, melalui proses praperadilan, Pegi berhasil membuktikan bahwa hal tersebut tidak sah di mata hukum.
Harapannya, keputusan ini memberikan keadilan bagi Pegi Setiawan dan menjadi pembelajaran penting bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus kriminal di masa mendatang.