Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Pelaporan SPT 2026 Gunakan Coretax, Kemenkeu Dorong Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun

59
×

Pelaporan SPT 2026 Gunakan Coretax, Kemenkeu Dorong Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

(Doc-Istimewa)

Jakarta, mediasatu.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan meminta masyarakat untuk segera mengaktifkan akun Coretax. Sistem inti perpajakan yang akan menjadi platform utama dalam pelaporan SPT Tahunan mulai tahun depan.

Example 300x600

Imbauan tersebut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal sampaikan saat menghadiri kegiatan Media Gathering APBN 2026. “Untuk dapat mengakses atau mengisi SPT nantinya, itu tentu teman-teman harus sampaikan kepada masyarakat untuk aktivasi akun coretax-nya,” ujarnya di Novotel Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025).

Ia menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan serangkaian sosialisasi penggunaan Coretax agar masyarakat terbiasa dan tidak mengalami kendala saat pelaporan SPT. “Tahun depan, tepatnya Maret (2026), kita semuanya yang melaporkan SPT. Bagi yang belum pernah menggunakan coretax, saatnya akan menggunakan coretax,” jelasnya.

Untuk mengaktifkan akun Coretax, masyarakat hanya perlu menyiapkan password dan passphrase sebagai mekanisme keamanan. Setelah aktivasi, pengguna akan menerima kode otorisasi atau sertifikat elektronik untuk mengakses dan melaporkan SPT PPh Tahunan.

“Aktivasi akun tadi itu adalah satu kunci untuk bisa masuk ke dalam coretax. Kita khawatirnya nanti kalau tidak segera dilakukan, ‘ini kok saya enggak bisa masuk, gak bisa melapor, dan sebagainya’. Aktivasi akun ini menjadi penting, makanya kami mendorong Wajib Pajak, yuk segera melakukan aktivasi akun coretax,” serunya. (Red).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *