Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Pemerintah Optimalisasi Pajak Perusahaan Multinasional Lewat GMT

12
×

Pemerintah Optimalisasi Pajak Perusahaan Multinasional Lewat GMT

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
(Doc-Info Garut)

Jakarta, mediasatu.co.id – Pemerintah Indonesia akan mulai memberlakukan prinsip pengenaan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT) pada tahun 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia.

Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) mengusulkan GMT dengan tarif sebesar 15%. Hal ini bertujuan agar perusahaan internasional memberikan keuntungan mereka melalui pembayaran pajak. Sehingga dapat memaksimalkan nilai pajak yang negara terima karena operasional perusahaan tersebut.

Example 300x600

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, menjelaskan bahwa penerapan GMT di Indonesia akan memastikan pemerintah mengambil hak pemajakan dari keuntungan perusahaan asing di Indonesia.

“Hak pemajakan itu memang akhirnya kalau tidak kita ambil, akan diambil oleh negara asal dari investor-nya. Jadi kita tidak mau kondisi itu terjadi,” kata Febrio kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (4/10/2024).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *