Jakarta, mediasatu.co.id — Mulai Sabtu (1/2/2025), pemerintah resmi menghentikan penjualan LPG 3 kg melalui pengecer. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi gas tepat sasaran serta menjaga harga tetap sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Dengan adanya kebijakan ini, rantai distribusi LPG 3 kg menjadi lebih pendek, sehingga harga jual lebih terkendali. Pemerintah juga berharap subsidi ini bisa lebih tepat sasaran agar membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pengaturan sistem distribusi LPG bersubsidi. “Kami ingin harga yang diterima masyarakat sesuai dengan aturan. Pengecer justru kami dorong untuk menjadi pangkalan resmi,” ujarnya, di Gedung Kementerian ESDM, pada Jumat (31/1/2025).
Pemerintah memberikan kesempatan kepada pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3 kg untuk beralih menjadi agen atau pangkalan resmi. Untuk itu, pengecer harus mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Agar proses transisi berjalan lancar, pemerintah menetapkan masa penyesuaian selama 1 bulan bagi para pengecer untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru ini.
Kebijakan ini harapannya dapat mengurangi subsidi LPG 3 kg yang seharusnya untuk masyarakat kurang mampu. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi agar harga tetap sesuai dengan ketetapan.