(Doc-Tirtoid)
Jakarta, mediasatu.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman menyiapkan perpanjangan tenor kredit rumah subsidi hingga 30 tahun guna meringankan beban cicilan masyarakat.
Menteri PKP, Maruarar Sirait, mengatakan selama ini tenor maksimal hanya 15 hingga 20 tahun. Kebijakan baru tersebut diharapkan menjadi terobosan dalam pembiayaan perumahan nasional.
“Selama ini tenor maksimal 15 atau 20 tahun. Sekarang kami perpanjang sampai 30 tahun supaya cicilan makin ringan. Ini bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).
Program ini menyasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT). Selain perpanjangan tenor, pemerintah juga menawarkan skema khusus bagi MBT berupa suku bunga tetap 7 persen selama 15 tahun dengan jangka waktu pinjaman hingga 30 tahun.
Ara menambahkan, kebijakan tersebut melengkapi kemudahan lain yang telah berjalan, termasuk pembebasan BPHTB untuk mendukung kepemilikan rumah terjangkau.


















