Pemerintah Siapkan Sanksi bagi Pedagang yang Jual Pangan di Atas HET
Sebarkan artikel ini
(Doc-Pinterest)
Jakarta, mediasatu.co.id – Menjelang Lebaran 2025, pemerintah akan memberlakukan sanksi bagi pedagang atau pengusaha yang menjual bahan pangan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri akan menegakkan peraturan tersebut demi menjaga kestabilan harga bahan pokok di pasaran.
Sebagai tindakan nyata, Amran menyampaikan bahwa pihaknya telah menyegel beberapa toko yang masih menjual bahan pangan di atas HET. Langkah ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan memastikan harga tetap terkendali menjelang Lebaran.
“Ada kemarin yang mencoba jual di atas HET jumlah besar. Kami mohon maaf atas nama pemerintah, mohon maaf sekali lagi toko kami segel. Kita ingin semua di bulan suci Ramadan ini, harga pangan stabil,” tuturnya di Kantor Pos Fatmawati, pada Senin (24/2/2025).
Kemudian, ia menegaskan bahwa Satgas Pangan tidak akan segan dalam menindaklanjuti pedagang yang menjual bahan pangan di atas HET.
“Saya ulangi Ini tidak boleh ada pengusaha menjual harga pangan di atas HET. Khususnya beras, daging, minyak goreng, gula, ayam, telur, bawang putih, bawang merah, cabai dan seterusnya. Tidak boleh di atas HET. Kalau ada yang mencoba menjual di atas HET, Satgas Pangan, kami sudah komunikasi tadi malam Pak Kapolri tolong pembinaannya,” jelasnya.
Di sisi lain, Kepala Satgas Pangan Mabes Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menekankan bahwa pengusaha yang melanggar aturan ini akan mendapat sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 56 Undang-Undang Pangan.
“Sesuai dengan Pasal 56 Undang-Undang Pangan, akan mendapat sanksi administratif, yaitu pencabutan izin usaha maupun denda dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” ucapnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap harga pangan tetap stabil. Sehingga, masyarakat dapat menjalani bulan Ramadan dan merayakan Lebaran tanpa khawatir terhadap kenaikan harga yang tidak wajar. (Red).