Pemerintah Usulkan Penyakit akibat Rokok Tidak Dibiayai BPJS
Sebarkan artikel ini
(Doc-Jakarta Utara Info)
Jakarta, mediasatu.co.id – Pemerintah mengusulkan agar mulai tahun 2025, penyakit yang akibat konsumsi rokok tidak lagi tercover oleh BPJS Kesehatan. Langkah ini harapannya dapat mengurangi kebiasaan merokok di Indonesia. Selain itu, sekaligus agar dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kesehatan.
Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, rokok menjadi salah satu penyebab utama penyakit serius. “Rokok merupakan salah satu penyebab utama penyakit serius seperti jantung, kanker paru-paru dan stroke, yang memberikan beban besar pada anggaran negara.”
Pemerintah menilai kebijakan ini sejalan dengan upaya pengendalian tembakau serta penyediaan layanan kesehatan yang lebih berkelanjutan. Namun, usulan tersebut ternyata menuai kontroversi di tengah masyarakat.
Banyak warganet yang menyuarakan penolakan terhadap rencana ini. Mereka khawatir bahwa kebijakan tersebut dapat menjadi langkah awal pencabutan hak atas layanan kesehatan lainnya. Selain itu, perokok pasif yang terkena dampak dari perilaku perokok aktif juga merasa rugi atas kebijakan ini.